dibuat untuk menampung karya insan pendidikan Muaro Jambi Khususnya dan pemerhati pendidikan pada umumnya (guru, kepala sekolah,pengawas sekolah, praktisi pendidikan untuk bersama-sama menuangkan karya berbagi cipta rasa karsa (CRK)
Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik Akurat, Terpercaya dan Terintegrasi Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Tentang PUPNS 2015 Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015 Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi; Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815 Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat Helpdesk PUPNS Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Cakupan Data PUPNS 2015
Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Nama, Tanggal Lahir Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga Lainnya (stakeholder PNS) BPJS, Bapertarum, KPE
Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015 Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut : Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik
BalasHapusAkurat, Terpercaya dan Terintegrasi
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Helpdesk PUPNS
Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Cakupan Data PUPNS 2015
Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
Nama, Tanggal Lahir
Data Riwayat (Historical Data)
Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga
Lainnya (stakeholder PNS)
BPJS, Bapertarum, KPE
Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015
BalasHapusRegistrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut :
Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.